Sosialisasi Perbup SOTK Kab.Demak Nomor 69 Tahun 2020 di Desa Banjarsari

sayung- Pemerintah Desa Banjarsari Kecamatan Sayung  memandang perlu sosialisasi terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 69 Tahun 2020, tentang Petunjui Pelaksanaan Peraturan Darah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.

Demikian diungkapkan Kepala Desa banjarsari Haryono dalam acara sosialisasi SOTK yang bertempat di Balaidesa Banjarsari Kecamatan Sayung pada hari Sabtu, 2 Januari 2021.

Tujuan dari pada sosialisasi tersebut, untuk dapat dimengerti dan difahami terhadap tugas pokok dan fungsinya ,” ujarnya.

Karena menurut Kepala Desa, adanya promosi, mutasi dan begitu juga terhadap perangkat desa  yang tetap, hal ini merupakan konsekuensi terhadap adanya penyusunan SOTK yang baru.

Tentu sangat diperlukan dalam penyamaan persepsi agar mutasi para perangkat desa nantinya yang sesuai dengan kebutuhan dan profesionalitas.

Saya sengaja mengundang Badan Permusyawaratan Desa (BPD, RT, RW, tokoh Agama,tokoh masyarakat, tokoh perempuan, Karang Taruna ,ibu-ibu PKK dan masyarakat lainya ini, supaya mendengarkan langsung penjelasan dari pihak Kecamatan terkait SOTK baru. Jadi, tidak sebatas katanya. Dengan pemaparan ini, diharapkan mereka memahami kebutuhan SOTK baru sebagai konsekuensi dari implementasi Perbup No. 69 tahun 2020 . Melalui Perbup ini, mengharuskan penyesuaian SOTK baru di lingkungan Pemerintah Desa Banjarsari Kecamatan Sayung

Camat Sayung Sururi, SH.MH menjelaskan,”  konsekuensi penerapan SOTK baru tersebut, akan terjadi rotasi, karena aturan dan tuntutan perbup sehingga rotasi itu mau tak mau harus dilaksanakan agar masyarakat paham maka hari ini akan disosialisasikan,” jelasnya.

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.