Bagi masyarakat yang akan mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), Pindah Nikah, maupun Pengurusan Hak Waris, silakan simak persyaratan yang tertera pada gambar. yaa
Pastikan seluruh dokumen telah dipersiapkan dengan lengkap untuk memperlancar proses pelayanan administrasi.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi atau datang langsung ke Kantor Kecamatan Sayung pada jam pelayanan 😊



