SAYUNG-Musdes mengenai ganti tanah kas desa di laksanakan di Balaidesa Sidogemah serta dilanjutkan Balaidesa Loireng pada hari Rabu (22/1/2020). acara ini dihadiri Oleh Camat Sayung yang diwakilkan oleh Kasi Tata Pemerintahan Dra. Puji Prasetyaningtyas, MM dan Kasi Trantibum Sutaat, SE, selain itu dihadiri juga perwakilan dari PPK Proyek jalan Tol , Dinpermades P2KB, Koramil 011 Sayung, serta Polsek Sayung.
Pihak PPK jalan tol menyampaikan sistematika tukar menukar tanah kas desa diantaranya : Invetarisir tanah kas desa, Inventarisir untuk tanah pengganti, Tim Apprasial, serta Pengajuan Izin ke Bupati Demak. tukar menukar tanah kas desa bisa memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat desa sidogemah dan loireng khususnya bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan dalam pembangunan jalan tol.’ujar Puji Prasetyaningtyas.
acara musdes ini diselelenggarakan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa sebagai dasar tukar menukar aset desa yang dilakukan antara pemerintah desa dengan pihak lain dengan penggantinya dalam bentuk barang.
hasil dari kegiatan ini mengenai tukar menukar tanah kas desa untuk jalan tol, dimana untuk tanah kas desa Sidogemah yang terkena proyek jalan tol sekitar 11 Hektar dengan nilai kurang lebih Rp. 26.600.887.000 dengan biaya operasional dan biaya pendukung (BOPB) kurang lebih sekitar Rp. 1.066.435.480. Sedangkan untuk Desa Loireng tanah kas desa yang terkena proyek jalan tol sekitar 4 Ha dengan nilai kurang lebih sekitar Rp. 8. 677. 982. 225 dan nilai Biaya Operasional dan biaya pendukung ( BOPB) kurang lebih sekitar Rp. 339. 357.047.




