Camat Sayung Sururi, SH.MH selaku Ketua Tim Satgas Covid-19 di Kecamatan sayung memimpin rapat tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.bertempat di Aula Auditorium Kecamatan Sayung.
Menurut Camat Sayung sesuai surat edaran Bupati Demak Nomor 440.1/1/Tahun 2021 pelaksanaan Kegiatan masyarakat di tempat umum seperti minimarket, pasar untuk menerapkan 3 M , dalam rapat koordinasi itu juga dibahas kegiatan-kegiatan terutama dimalam hari harus dibatasi, termasuk kerumunan-kerumuman. “Kuncinya 3 M itu, Protokol Kesehatan ini harus diketatkan,” ujar Camat Sayung, Sururi, SH.MH.


