
Kecamatan Sayung melaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagai bentuk komitmen dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara profesional, disiplin, serta berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat.

Penandatanganan perjanjian kinerja ini menjadi bagian penting dalam memperkuat akuntabilitas, integritas, dan komitmen kinerja aparatur, sekaligus menjadi landasan dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan target dan tanggung jawab yang telah ditetapkan.
Melalui momentum ini, diharapkan seluruh PPPK Paruh Waktu Kecamatan Sayung dapat terus meningkatkan kinerja, kedisiplinan, profesionalisme, dan kualitas pelayanan publik demi mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan pelayanan masyarakat yang semakin baik.
