Sayung-Setiap tanggal 17 tiap bulannya, pegawai kantor Kecamatan Sayung wajib untuk mengenakan baju Korpri, sebagai bentuk kepatuhan atas peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah khususnya untuk ASN.
Selain baju Korpri, para pegawai di lingkungan kantor Kecamatan Sayung juga mengenakan seragam khusus di hari kerja diluar tanggal 17, misalnya mengenakan baju adat khas Demak disetiap tanggal 28, kemudian mengenakan Seragam Pramuka setiap hari jumat terakhir di tiap bulannya yang merupakan tindaklanjut surat edaran Bupati Demak.
Senin pagi (17/2/2020) saat melaksanakan apel pagi di halaman kantor Kecamatan Sayung, Pegawai Kantor Kecamatan Sayung tampak kompak dengan memakai seragam Korpri, baik itu Pegawai yang berstatus PNS maupun Non PNS. Sebagai pemimpin apel adalah Camat Sayung Sururi, SH.MH.
Dalam arahannya, Camat Sayung menginformasikan tentang 3 kegiatan rapat yang diadakan dikantor Kecamatan Sayung pada hari ini. Kegiatan Pertama adalah Rapat koordinasi dengan kepengurusan LGN-OTA tingkat Kecamatan Sayung , kemudian dilanjutkan dengan Rapat Koordinasi Sensus Penduduk 2020 (SP2020) tingkat Kecamatan yang dilaksanakan di Ruang Aula Auditorium Kecamatan Sayung dengan audiensi Kepala desa serta Muspika Kecamatan Sayung, kemudian yang terakhir Rapat Koordinasi dengan Kepala Desa se Kecamatan Sayung, selain itu, juga terdapat kegiatan diluar kantor Kecamatan Sayung, yaitu rapat dengan warga Desa Sidogemah yang terdampak tol Semarang-Demak di Balaidesa Sidogemah.
setelah apel pagi selesai, dilanjutkan dengan kegiatan memungut sampah 5 Menit di halaman sekitar kantor Kecamatan Sayung yang merupakan kegiatan rutin setiap hari sebagai wujud komitmen dari surat edaran Bupati Demak tentang Gerakan Masyarakat Hidup Bersih dan Sehat (GERMAS).



